Ilustrasi kantor pemerintahan Kalimantan Selatan

Akses informasi daerah

Layanan informasi publik Kalimantan Selatan yang rapi dan mudah diakses.

Satu pintu untuk menemukan daftar informasi, mengajukan permohonan, memantau status, dan membaca regulasi PPID secara jelas.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan

Pimpinan

dr. H. Diauddin, M.Kes

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan

Komitmen terhadap layanan informasi publik yang terbuka, cepat, dan akuntabel.

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Melalui kanal PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi kesehatan, regulasi, program, dan dokumen publik secara lebih tertib dan mudah diakses.

Transparan

Informasi tersaji jelas

Responsif

Layanan lebih cepat

Akuntabel

Proses terdokumentasi

Pengelolaan informasi publik yang rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.

PPID bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik sesuai prinsip keterbukaan informasi. Struktur konten dibuat seperti portal pemerintah: langsung, administratif, dan tidak terlalu dekoratif.

01

Profil PPID

Identitas, kedudukan, dan kanal layanan PPID Utama.

02

Struktur Organisasi

Susunan penanggung jawab, atasan PPID, dan pelaksana.

03

Tugas & Fungsi

Ruang lingkup pengelolaan informasi dan dokumentasi publik.

Layanan informasi publik

Pola akses cepat merujuk pada kebutuhan utama portal PPID: daftar informasi, perangkat daerah, status permohonan, keberatan, statistik, dan pengaduan resmi.

Statistik layanan informasi publik.

Ringkasan angka utama layanan PPID. Data ini dapat diubah dari dashboard admin.

Kelola Statistik
01

486

Total permohonan

Jumlah permohonan informasi publik yang masuk sepanjang tahun berjalan.

02

472

Permohonan selesai

Permohonan yang telah dijawab atau ditindaklanjuti oleh PPID.

03

3,2 hari

Rata-rata respons

Estimasi rata-rata waktu respons layanan dalam hari kerja.

04

14

Keberatan informasi

Jumlah keberatan informasi yang tercatat dalam sistem layanan.

Informasi, agenda, dan pengumuman terbaru PPID.

Konten berita pada bagian ini sudah diambil dari data lokal dan dapat dikelola dari dashboard admin.

Kelola berita
PPID Kalimantan Selatan perkuat layanan informasi publik berbasis digital.
Berita Utama
PPID Kalsel27 Mei 2026

PPID Kalimantan Selatan perkuat layanan informasi publik berbasis digital.

Penguatan kanal digital dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses daftar informasi publik, mengajukan permohonan, dan memantau status layanan.

Baca selengkapnya →
Pengumuman24 Mei 2026

Pembaruan Daftar Informasi Publik Tahun 2026

Dokumen informasi berkala dan setiap saat diperbarui untuk meningkatkan keterbukaan badan publik.

Baca berita →
Kegiatan18 Mei 2026

Koordinasi PPID Utama dengan PPID Perangkat Daerah

Koordinasi dilakukan untuk menyamakan standar layanan, klasifikasi dokumen, dan alur permohonan.

Baca berita →
Layanan10 Mei 2026

Monitoring respons permohonan informasi publik

Evaluasi rutin dilakukan untuk menjaga ketepatan waktu dan kualitas jawaban layanan informasi.

Baca berita →

Dasar hukum layanan informasi publik.

Daftar regulasi ini dapat dikelola dari dashboard admin.

  1. 1

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  2. 2

    Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik

  3. 3

    Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik

  4. 4

    Keputusan PPID Utama tentang Daftar Informasi Publik dan Informasi Dikecualikan

Pertanyaan umum

Apa saja jenis informasi publik? +

Informasi publik umumnya dikelompokkan menjadi informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Apakah permohonan harus datang ke kantor? +

Tidak selalu. Pemohon dapat mengajukan melalui kanal online, email resmi, atau datang langsung ke meja layanan PPID.

Bagaimana jika permohonan ditolak? +

Pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur dan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.