PPID Kalimantan Selatan perkuat layanan informasi publik berbasis digital.
Penguatan kanal digital dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses daftar informasi publik, mengajukan permohonan, dan memantau status layanan.
Baca selengkapnya →Akses informasi daerah
Satu pintu untuk menemukan daftar informasi, mengajukan permohonan, memantau status, dan membaca regulasi PPID secara jelas.
Profil PPID
PPID bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik sesuai prinsip keterbukaan informasi. Struktur konten dibuat seperti portal pemerintah: langsung, administratif, dan tidak terlalu dekoratif.
01
Identitas, kedudukan, dan kanal layanan PPID Utama.
02
Susunan penanggung jawab, atasan PPID, dan pelaksana.
03
Ruang lingkup pengelolaan informasi dan dokumentasi publik.
Akses cepat
Pola akses cepat merujuk pada kebutuhan utama portal PPID: daftar informasi, perangkat daerah, status permohonan, keberatan, statistik, dan pengaduan resmi.
Informasi Publik
Informasi publik dikelompokkan berdasarkan jenis layanan agar masyarakat lebih mudah menemukan dokumen, pengumuman, regulasi, dan data yang dibutuhkan.
Informasi yang wajib diumumkan secara rutin, seperti profil, program, laporan kinerja, dan ringkasan keuangan.
Informasi yang perlu diumumkan segera karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Dokumen dan data yang tersedia setiap saat, seperti daftar informasi publik, SOP, perjanjian, dan data layanan.
Daftar informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik berdasarkan uji konsekuensi dan ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum, keputusan, pedoman, dan peraturan terkait layanan informasi publik serta tata kelola PPID.
Rekap permohonan, statistik layanan, laporan tahunan, serta evaluasi kinerja pelayanan informasi publik.
Statistik
Ringkasan angka utama layanan PPID Kalimantan Selatan yang ditampilkan secara sederhana agar mudah dibaca oleh masyarakat.
486
Total permohonan
Jumlah permohonan informasi publik yang masuk sepanjang tahun berjalan.
472
Permohonan selesai
Permohonan yang telah dijawab atau ditindaklanjuti oleh PPID.
3,2 hari
Rata-rata respons
Estimasi rata-rata waktu respons layanan dalam hari kerja.
14
Keberatan informasi
Jumlah keberatan informasi yang tercatat dalam sistem layanan.
Berita Terkini
Ikuti perkembangan layanan informasi publik, pembaruan dokumen, kegiatan PPID, serta pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penguatan kanal digital dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses daftar informasi publik, mengajukan permohonan, dan memantau status layanan.
Baca selengkapnya →Dokumen informasi berkala dan setiap saat diperbarui untuk meningkatkan keterbukaan badan publik.
Baca berita →Koordinasi dilakukan untuk menyamakan standar layanan, klasifikasi dokumen, dan alur permohonan.
Baca berita →Evaluasi rutin dilakukan untuk menjaga ketepatan waktu dan kualitas jawaban layanan informasi.
Baca berita →Regulasi
Siapkan tautan ke JDIH, dokumen keputusan PPID, standar layanan, dan register informasi dikecualikan pada bagian ini.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik
Keputusan PPID Utama tentang Daftar Informasi Publik dan Informasi Dikecualikan
FAQ
Informasi publik umumnya dikelompokkan menjadi informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Tidak selalu. Pemohon dapat mengajukan melalui kanal online, email resmi, atau datang langsung ke meja layanan PPID.
Pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur dan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.